Kantah Maluku Tenggara Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah

  • 30 Sep 2026 19:40 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah agar memiliki kepastian mengenai hak atas tanah.

Informasi tersebut disampaikan Kantah Kabupaten Maluku Tenggara melalui unggahan di akun Instagram resminya. Dalam unggahan itu, Kantah mengangkat sejumlah kekhawatiran terkait tanah, seperti tanah yang tiba-tiba diklaim orang lain, batas tanah dipermasalahkan, hingga bukti hak yang tidak jelas.

Kekhawatiran juga dapat muncul ketika tanah akan diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain.

Kantah Maluku Tenggara menjelaskan, rasa khawatir tersebut dapat berkurang ketika tanah telah terdaftar dan memiliki sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dengan administrasi pertanahan yang tertib, kepastian mengenai hak dan data tanah menjadi lebih jelas.

Kantah Maluku Tenggara mengajak masyarakat untuk mencari informasi mengenai pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....