Pengukuran Tanah Terjadwal, Berikan Kepastian Waktu Lebih Cepat untuk Masyarakat
- 29 Sep 2026 13:50 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Kepastian waktu dalam pengurusan pendaftaran tanah kini semakin jelas. Hadirnya layanan Pengukuran Terjadwal memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan proses sejak awal, mulai dari masa tunggu pemetaan hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga mereka dapat mengatur jadwal kegiatan dengan lebih fleksibel.
Kemudahan tersebut dirasakan Puri, pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku terkesan dengan respons cepat petugas lapangan.
“Saya mendaftar hari Jumat (04/09/2026), lalu hari Senin (07/09/2026) sudah dihubungi petugas untuk pelaksanaan pengukuran. Cepat sekali,” ungkap Puri.
Melalui skema Pengukuran Terjadwal, pemohon pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis masuk ke dalam sistem layanan terpadu ini. Prosesnya dirancang transparan dengan alokasi waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, dilanjutkan pembuatan PBT paling lambat lima hari. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan diselesaikan paling lama dalam 12 hari kerja.
Puri yang merasakan langsung percepatan tersebut sudah bisa mengantongi PBT miliknya pada Jumat (11/09/2026). “Dua hari setelah daftar langsung dihubungi, dan empat hari kemudian PBT-nya selesai. Alhamdulillah, sangat senang. Sekarang sistemnya jauh lebih baik dan terencana dari sebelumnya,” tambahnya.
Kepastian durasi layanan ini juga dinikmati oleh Imam, warga Pasar Minggu yang mengurus pendaftaran tanah milik ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal ini sangat efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan mudah direncanakan,” ujar Imam.
Selain ketepatan waktu pengukuran, Imam mengapresiasi transparansi informasi dari petugas mengenai pengambilan produk hasil pemetaan. Notifikasi yang diberikan secara proaktif mencegah pemohon datang berulang kali hanya untuk memastikan status berkas.
“Petugas mengabari dengan jelas saat PBT siap diambil dan infonya tidak mendadak, jadi saya bisa langsung menyesuaikan waktu kedatangan,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal yang kini diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia khusus diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat memperoleh informasi selengkapnya melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....