Ratusan Warga Watdek Datangi Polres Malra, Sampaikan Tuntutan Kasus Pelecehan

  • 21 Sep 2026 14:18 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Aksi penyampaian aspirasi oleh warga masyarakat desa (ohoi) watdek, yang dimulai dengan long march dari pertigaan SD Inpres Watdek, berakhir di Mako Polres Maluku Tenggara. Dengan menggunakan kasin sarung serta baju adat, pada wanita dan lelaki dewasa menyampaikan tuntutan mereka terkait kasus pelecehan yang dialami salah satu warganya, yang masih dibawah umur.

Dibawah sengatan matahari, Kordinator aksi, Fitria Badmas membacakan 8 (delapan) poin tuntutan kepada Polres Maluku Tenggara, Senin 921/09/2026). Pihak warga hanya ingin kasus ini berjalan secara transparan dan segera menahan pelaku.

"Pertama, penahanan dan penetapan terduga pelaku, yang kedua Polres harus mengusut tuntas laporan keterangan palsu, ketiga gelar perkara harus dilakukan secara transparansi dan khusus, keempat penanganan kasus harus transparansi, kelima penggunaan bukti visum sebagai alat bukti yang sah, keenam pengamanan informasi dan korban harus sesegera mungkin karena sudah mengganggu psikologis korban, ketujuh segera evaluasi prosedur yang digunakan penyidik satreskrim, dan kedelapan masyarakat mendukung kepolisian untuk membuka kembali kasus ini dan masyarakat watdek siap memberikan kesaksian untuk mendukung," jelas Badmas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Zainal, S.H menegaskan, perkara ini belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena alat bukti belum mencukupi. Terduga pelaku juga masih berstatus saksi hingga saat ini. Jika alat bukti cukup, bisa merubah status menjadi tersangka.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus ini, namun kendalanya ada pada dua (2) alat bukti yang belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terduga pelaku masih berstatus saksi, jika alat bukti mendukung, bisa dinaikan menjadi tersangka," tegas Zainal.

Zainal juga menambahkan, jika nanti pada akhirnya terduga pelaku naik status menjadi tersangka dan masih berada di luar kota langgur, maka akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihaknya.

"Kami akan jemput paksa terduga pelaku, jika penetapan status dia menjadi tersangka. Ini dilakukan jika benar dia terbukti dan berada di luar kota," jelas Zainal.

Aksi yang berlangsung sekitar satu jam di depan Mako Polres Maluku Tenggara ini, diakhiri dengan janji Kasat Reskrim yang akan mengadakan pertemuan dengan warga desa watdek pukul 20.00 wit bersama Kapolres Maluku Tenggara dan jajarannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....