PMT ALA Watdek Pastikan Harga Minyak Tanah Sesuai HET Rp4.000 per Liter
- 18 Sep 2026 04:32 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur – Pangkalan Minyak Tanah (PMT) ALA di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menjual minyak tanah bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp4.000 per liter. Harga tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 209 Tahun 2023.
Pemilik PMT ALA, Aladin Sukma, mengatakan ketentuan harga tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat. Menurutnya, pangkalan tidak diperbolehkan menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami jual berdasarkan harga HET yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam hal ini HET mengacu pada SK Nomor 209 Tahun 2023 dengan harga Rp4.000 per liter,” kata Aladin saat ditemui RRI di Ohoi Watdek, Kamis (17/9/2026).
Selain mengatur harga jual, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di tingkat pangkalan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh minyak tanah dengan harga sesuai ketentuan.
Aladin menegaskan pelanggaran terhadap HET dapat berujung pada sanksi bagi pangkalan. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha maupun tindakan lain sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dijual di atas Rp4.000 dan kedapatan, maka ada sanksi. Izinnya bisa dicabut oleh agen maupun pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan pasokan minyak tanah yang dijual di PMT ALA diperoleh melalui agen PT Ulfa Mutia. Sebagai pangkalan resmi, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyetoran kepada agen sebelum pasokan dikirim ke lokasi.
Aladin menjelaskan, waktu pengiriman pasokan bergantung pada jadwal distribusi agen yang juga melayani sejumlah pangkalan lain di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Meski demikian, pasokan minyak tanah untuk masyarakat di wilayahnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia berharap kepatuhan terhadap HET terus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi minyak tanah bersubsidi. Langkah tersebut membantu menjaga keterjangkauan harga sekaligus memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....