Ohoi Watdek Lakukan Deteksi Dini, Tangkal Penjualan BBM Diluar Prosedur
- 14 Jul 2026 06:39 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kelangkaan Minyak Tanah yang dirasakan Masyarakat dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Pemerintah Ohoi Watdek. Kondisi ini dinilai membebani masyarakat, terutama yang dominan menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar priroritas rumah tangga, Senin (13/7/2026).
Penjabat Ohoi Watdek, Amba Nurdin Rettob, kepada rri.co.id mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah Ohoia, terdapat sekitar 11 Pangkalan minyak tanah yang terdaftar secara resmi melalui Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Menurutnya, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, diduga hanya sembilan (9) pangkalan yang aktif beroperasi, sementara keberadaan dua (2) pangkalan lainnya belum diketahui secara pasti.
"Masyarakat selama ini sangat susah mendapatkan minyak tanah. Kami juga menerima berbagai laporan dari warga yang mengeluhkan sulitnya memperoleh minyak tanah subsidi. Bahkan ada dugaan praktik penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak pada kelangkaan di tingkat masyarakat," ujar Nurdin.
Ia menjelaskan, kelangkaan tersebut menyebabkan masyarakat harus mencari minyak tanah ke berbagai tempat dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang semestinya.
Rettob mencontohkan, untuk satu jeriken berkapasitas lima liter yang seharusnya dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp.20.000, namun masyarakat terpaksa membeli dengan harga berkisar antara Rp35.000 hingga Rp40.000 per jeriken.
"Situasi ini tentu sangat memprihatinkan. Karena adanya laporan masyarakat tersebut, Pemerintah Ohoi Watdek langsung bergerak cepat untuk mencari solusi agar kebutuhan masyarakat terhadap minyak tanah dapat segera terpenuhi," tambahnya.
Selaku Penjabat Kepala Ohoi, Rettob mengambil Langkah Cepat Sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut, Pemerintah Ohoi Watdek mengundang seluruh pemilik pangkalan minyak tanah yang berada di wilayah Ohoi Watdek untuk mengikuti rapat koordinasi yang dilaksanakan di Balai Kantor Ohoi Watdek.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Ohoi Watdek memberikan penegasan kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjalankan penjualan minyak tanah subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Ohoi Watdek juga memutuskan untuk memperketat pengawasan distribusi minyak tanah, mulai dari proses penyaluran oleh agen hingga diterima oleh masing-masing pangkalan.
Pengawasan tersebut akan melibatkan aparatur Pemerintah Ohoi Watdek guna memastikan minyak tanah subsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Guna melakukan Kontrol distribusi BBM, Pemerintah ohoi Watdek bersama Pemilik Pangkalan Menandatangani Surat Pernyataan, sesuai hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Ohoi Watdek dan para pemilik pangkalan minyak tanah.
Seluruh pemilik pangkalan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan distribusi dan penjualan minyak tanah subsidi dengan menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pangkalan wajib menjual minyak tanah sesuai ketentuan pemerintah serta tidak melakukan praktik yang dapat menghambat distribusi kepada masyarakat.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, Pemerintah Ohoi Watdek akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada instansi yang berwenang, termasuk pencabutan izin usaha pangkalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Rettob dalam kesempatan itu menegaskan, Penjualan Minyak Tanah Subsidi diatur oleh Hukum, sebab Minyak tanah merupakan salah satu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang memperoleh subsidi pemerintah sehingga pendistribusiannya diatur secara ketat.
Penyalahgunaan distribusi maupun penjualan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu ketentuan yang sering diterapkan adalah Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha atau pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi juga dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pencabutan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah Ohoi Watdek berharap langkah cepat yang telah dilakukan melalui koordinasi, pengawasan distribusi, serta komitmen bersama para pemilik pangkalan dapat segera mengakhiri kelangkaan minyak tanah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Pemerintah Ohoi Watdek berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi minyak tanah agar tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh minyak tanah dengan harga yang sesuai ketentuan," tutup Rettob.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....