KPU Aru Supervisi DPD II Partai Golkar, Soroti Pemutakhiran Data Kepengurusan

  • 16 Sep 2026 12:01 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru melakukan supervisi ke Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diterima langsung Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Lufi K. Tunggal, bersama jajaran pengurus partai.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Alati Mangar, mengatakan supervisi tersebut merupakan bagian dari upaya KPU memastikan data partai politik yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pada momentum supervisi ini ada hal-hal yang ingin kami sampaikan, pertama dalam bentuk sosialisasi. Biasanya kami mengundang partai politik ke KPU, tetapi kali ini kami mencoba mengubah mekanisme dengan melakukan supervisi langsung,” kata Alati.

Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan sejumlah data, antara lain alamat sekretariat serta susunan kepengurusan partai politik yang tercatat dalam SIPOL sesuai dengan kondisi aktual.

Alati menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan KPU terhadap SIPOL Partai Golkar, tidak ditemukan persoalan yang krusial terkait susunan pengurus dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

Namun, KPU mencatat Partai Golkar belum melakukan pemutakhiran data partai politik selama dua semester terakhir, yakni semester tahun 2025 dan semester pertama tahun 2026.

“Kami ingin memberitahukan kepada Ketua bahwa hasil pantauan kami di SIPOL, Golkar tidak melakukan pemutakhiran pada dua semester terakhir. Ini menjadi catatan kami,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga mengingatkan pengurus Partai Golkar terkait adanya anggota partai yang masih tercantum dalam SK kepengurusan, namun berdasarkan temuan Bawaslu diketahui telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KPU meminta persoalan tersebut menjadi perhatian pengurus partai untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Alati juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyediakan layanan helpdesk bagi partai politik yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait pemutakhiran data.

“Kami memiliki tim helpdesk yang menangani pemutakhiran data. Kalau ingin berkoordinasi bisa menghubungi tim helpdesk atau datang langsung ke KPU,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Lufi K. Tunggal, menyambut baik kegiatan supervisi yang dilakukan KPU.

Ia menilai koordinasi dan komunikasi antara partai politik dengan penyelenggara pemilu penting dilakukan agar berbagai persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung.

Terkait catatan pemutakhiran data selama dua semester, Lufi mengakui pihaknya belum melakukan pelaporan pemutakhiran sebagaimana yang disampaikan KPU.

Ia mengatakan Partai Golkar telah menyiapkan berbagai dokumen dan materi yang diperlukan untuk mendukung proses pemutakhiran data kepengurusan.

“Koordinasi dan supervisi ini sangat berarti bagi kita semua, supaya ketika bertemu bisa saling memahami. Kami berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Robert Täldjuir, menjelaskan supervisi juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman lebih awal kepada partai politik mengenai ketentuan kepemiluan, termasuk yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan Putusan MK Nomor 128 menjadi salah satu materi yang perlu dipahami partai politik, khususnya terkait ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Robert juga mengingatkan partai politik agar memperhatikan pembaruan data kepengurusan secara berkala. Menurutnya, perubahan status seseorang, termasuk ketika seorang pengurus telah menjadi ASN atau PPPK, perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi partai politik.

Ia menjelaskan, apabila terdapat pengurus yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai anggota atau pengurus partai, proses perubahan data perlu dilakukan melalui mekanisme internal partai hingga diteruskan kepada tingkatan kepengurusan yang berwenang.

“Ini menjadi catatan bersama untuk saling mengingatkan. Kalau ada yang sudah menjadi ASN atau PPPK, jangan sampai masih tercantum dalam kepengurusan partai,” jelasnya.

KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyebut supervisi dilakukan terhadap seluruh partai politik yang terdaftar di wilayah tersebut.

Sebanyak 17 partai politik menjadi sasaran supervisi yang dilakukan melalui dua tim.

Kegiatan supervisi di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru berakhir sekitar pukul 11.02 WIT dan dilanjutkan dengan santap bersama serta dokumentasi.

Pantwan rri.co.id. kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. 1

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....