Dinas Ketahanan Pangan Aru Perketat Pengawasan Beras SPHP
- 04 Sep 2026 18:47 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Dobo – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru memperketat pengawasan terhadap distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kota Dobo.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik spekulasi dan penimbunan di tengah keterbatasan pasokan beras SPHP yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Marwan Mardana, menegaskan harga resmi beras SPHP kemasan 5 kilogram sebesar Rp67.500. Sementara, batas toleransi harga di tingkat mitra resmi maksimal Rp70.000.
“Kami sudah menegaskan kepada mitra agar tidak menjual beras SPHP kepada pengusaha lain untuk dijual kembali. Jika ada yang menjual di atas harga toleransi tersebut, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” ujar Marwan kepada Wartawan di ruang kerjanya Kamis kemari (3/9/2026).
Saat ini, Bulog Cabang Tual telah menunjuk empat mitra resmi di Kota Dobo untuk menyalurkan beras SPHP langsung kepada masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran distribusi dan menjaga stabilitas harga, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga telah mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp20 juta dari APBD untuk membantu operasional distribusi beras SPHP.
Marwan mengakui, keterbatasan pasokan masih menjadi tantangan, salah satunya akibat kendala transportasi feri. Selain itu, Bulog Cabang Tual harus membagi kuota beras untuk wilayah Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya.
Kondisi tersebut, kata Marwan, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pedagang dengan membeli beras SPHP secara eceran dalam jumlah cukup banyak, sekitar 8 hingga 10 karung, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru telah menerjunkan tim pengawas untuk memantau langsung rantai distribusi beras SPHP di lapangan.
“Saya sudah perintahkan kepala bidang terkait untuk mengecek seluruh lini di lapangan. Beras SPHP ini ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan lagi demi keuntungan pribadi,” tegas Marwan.
Dinas Ketahanan Pangan mengingatkan seluruh mitra dan pedagang agar mematuhi ketentuan harga dan peruntukan beras SPHP.
Pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan beras bersubsidi tersebut benar-benar diterima masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....