Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

  • 21 Agt 2026 16:03 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target waktu penyelesaian 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," jelas Nusron.

Menurut Nusron, penerapan target waktu penyelesaian tersebut merupakan upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan tersebut diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....