52 Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 18 Agt 2026 12:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Dobo: Sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, serta Kepala Subseksi Registrasi dan Orientasi, Tengku Indra Lesmana.
Penyerahan remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang berlangsung di lapangan upacara depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jalan Pemda I, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
| Baca juga: Hak Beribadah Warga Binaan Dijamin Negara |
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Dari 52 warga binaan Lapas Kelas III Dobo yang memperoleh remisi, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda, mulai dari satu hingga lima bulan, sesuai masa pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas III Dobo, Pieter Jan Lessy, menyampaikan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Keputusan pemberian remisi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, sekaligus menegaskan pentingnya proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....