ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan
- 29 Jul 2026 11:56 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan mengenai biaya yang harus dibayar, komponen yang dikenakan, hingga cara penghitungannya kerap muncul saat mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya.
"Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya," jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut juga tidak hanya mengatur biaya layanan utama, tetapi turut mengatur berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
"Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi," lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Menurut Achmad, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang saat mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya melalui telepon genggam. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," pungkas Achmad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....