SPBU Kota Tual Himbau Masyarakat Gunakan STNK Pembelian BBM Subsidi

  • 24 Jun 2026 19:05 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Himbauan SPBU Kota Tual persyaratan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipasang di area SPBU Kota Tual. Selebaran tersebut mengingatkan konsumen mengenai ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Pengawas dan Penanggung Jawab SPBU Kota Tual, Arifin kepada rri.co.id (24/06/2026), menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan peraturan yang telah lama dikeluarkan pemerintah untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Sebenarnya itu persyaratannya udah lama sih, itu cuma kebetulan tadi saya dipanggil disperindag ada himbauan oleh sebab itu ini kan bbm subsidikan, segala regulasi yang harus kita penuhi. Oleh sebab itu tadi kita coba untuk tempel selebaran itu untuk diketahui oleh konsumen", kata Arifin.

Arifin mengatakan, setiap konsumen yang membeli Pertalite diwajibkan menunjukkan data lengkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan saat pengisian. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.

Ia menambahkan, di sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa dan Sumatra, penerapan aturan pengisian Pertalite bahkan sudah menggunakan sistem barcode. Sistem tersebut digunakan untuk mendata kendaraan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pemasangan selebaran tersebut, pihak SPBU berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....