Usulan Penanganan RTLH Direspons, Maluku Tenggara Dapat 500 Rumah Subsidi

  • 19 Mei 2026 14:41 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan kawasan kumuh mulai diarahkan melalui program rumah subsidi Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Program yang menjadi bagian dari target nasional pembangunan tiga juta rumah itu kini disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara, Afan Bachri Ifat, menyampaikan hal itu dalam Kegiatan Sosialisasi Rumah Subsidi KPR-FLPP Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati Langgur, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan, program tersebut merupakan prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjawab persoalan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh daerah.

“Program pembangunan tiga juta rumah ini merupakan program prioritas nasional sehingga perlu mendapat dukungan dan respon baik dari seluruh lapisan masyarakat, baik di pusat maupun di daerah,” kata Afan.

Menurut Afan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mempercepat realisasi program tersebut di daerah. Regulasi itu meliputi Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 90.P Tahun 2024 tentang dukungan percepatan pembangunan tiga juta rumah, Peraturan Bupati Nomor 91.P Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta Peraturan Bupati Nomor 92.P Tahun 2024 mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menambahkan, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun juga telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memberikan kemudahan perizinan dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi. Dukungan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mengurangi kawasan kumuh yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Maluku Tenggara.

“Bapak Bupati secara langsung meminta perhatian khusus kepada Pemerintah Provinsi Maluku terhadap persoalan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh di Maluku Tenggara,” ujar Afan.

Upaya itu membuahkan hasil setelah Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten/kota se-Maluku melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia serta PT Bank Tabungan Negara sebagai pengelola KPR-FLPP di Maluku pada pertengahan 2025. Dalam pertemuan tersebut, Maluku Tenggara memperoleh kuota sebanyak 500 unit rumah subsidi KPR-FLPP, jumlah yang disebut lebih besar dibandingkan kabupaten dan kota lain di Provinsi Maluku.

Kuota tersebut dipandang sebagai peluang besar bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh secara bertahap. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program itu secara maksimal sehingga kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah dapat semakin terpenuhi di tahun-tahun mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....