Warga Marbali Kembali Demo di Kantor Bupati Aru, Sampaikan Mosi Tidak Percaya

  • 23 Apr 2026 17:32 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual : Kelompok warga dari Dusun Marbali, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru pada Rabu (22/4/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.45 WIT ini merupakan demonstrasi ketiga yang dilakukan warga dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, mereka dua kali mendatangi kantor DPRD Kepulauan Aru untuk menyampaikan aspirasi serupa.

Dalam aksi kali ini, warga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru karena tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapat tanggapan dari Bupati Timotius Kaidel.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan warga antara lain:

  1. Mendesak Bupati untuk mencabut surat edaran penghentian aktivitas pengambilan material galian C.
  2. Meminta penarikan aparat TNI dari wilayah Dusun Marbali.
  3. Menuntut pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat terdampak.
  4. Meminta realisasi janji kampanye berupa bantuan tunai sebesar Rp. 2 juta per keluarga.

Salah satu peserta aksi, Jhon, dalam orasinya menegaskan bahwa warga siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi. Ia bahkan menyebut kemungkinan dilakukannya “sasi” (larangan adat) terhadap kantor Bupati.

Setelah mendengarkan aspirasi massa, Bupati akhirnya bersedia menerima perwakilan warga untuk berdialog langsung di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Timotius Kaidel menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengantisipasi persoalan yang muncul dengan berkoordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah penanganan, termasuk kompensasi atas dampak yang terjadi serta solusi bagi warga yang kehilangan pekerjaan.

“Untuk persoalan kehilangan lapangan kerja, kami sudah menyiapkan solusi. Tinggal ditindaklanjuti,” ujarnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah seluas 45 hektare untuk dijadikan taman. Warga dipersilakan bekerja di berbagai sektor, seperti pengelolaan taman, pengangkutan sampah, maupun kegiatan kebersihan lainnya.

Namun, Bupati menegaskan agar warga tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan batu dan pasir karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, khususnya di wilayah Pulau Wamar. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah tanpa menimbulkan dampak buruk bagi generasi mendatang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, jalannya aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Kepulauan Aru serta Satpol PP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....