Layanan PERINTIS Kantah Jaksel Pangkas Waktu 10 Hari.

  • 29 Sep 2026 13:49 WIB
  •  Langgur

rri.co.id_langgur : Sejak diluncurkan bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) kini resmi berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pilot project. Melalui inovasi ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan layanan peralihan hak dipangkas secara signifikan dengan target maksimal selesai dalam 10 hari kerja.

Skema integrasi waktu pengerjaan 10 hari tersebut terbagi secara terukur ke dalam tiga instansi penanggung jawab, meliputi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pengelola Pendapatan Daerah, Maksimal 3 hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Maksimal 2 hari, Kantor Pertanahan (Kantah): Maksimal 5 hari

Dampak efisiensi dari skema PERINTIS dirasakan langsung oleh para pemangku kepentingan. Sujito, salah satu staf kantor PPAT, mengungkapkan bahwa sistem anyar ini mendorong alur kerja PPAT menjadi jauh lebih disiplin dan responsif.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sujito menambahkan, proses pengecekan berkas sebelum pembuatan Akta kini berlangsung sangat cepat. "Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi," jelasnya.

Kemudahan juga terlihat dari penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) yang kini diterbitkan langsung tanpa memakan waktu lama, disertai kepastian masa penyelesaian lima hari kerja di tingkat Kantah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, menegaskan komitmennya dalam mengawal keberhasilan pilot project PERINTIS. Pihaknya memastikan setiap berkas permohonan yang masuk dan memenuhi syarat peraturan perundang-undangan akan langsung dieksekusi.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Marcellinus.

Untuk tahap awal, Layanan PERINTIS 10 Hari diperuntukkan khusus bagi pengurusan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Jenis-jenis pelayanan yang tercakup dalam program ini meliputi, Peralihan hak karena jual beli, Peralihan hak karena hibah, Peralihan hak karena pembagian hak Bersama, Peralihan hak karena tukar-menukar, Peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....