Rayakan HANTARU 2026, ATR/BPN Resmikan Layanan PERINTIS dan Pengukuran Terjadwal
- 25 Sep 2026 15:00 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 66 tahun 2026 yang mengusung tema "Transformasi, Melayani Lebih Pasti", kementerian resmi meluncurkan dan mengimplementasikan dua terobosan utama layanan pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Erwin Terseman ketika bertindak sebagai Inspektur dalam upacara peringatan HANTARU di lapangan upacara kanta Malra kamis (24-09-2026). Langkah strategis tersebut mencakup peluncuran Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) serta perluasan layanan pengukuran terjadwal secara nasional.
Dalam sambutan tersebut, ditekankan tentang kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan yang senantiasa menjadi prioritas utama. Berdasarkan data terbaru, layanan pengukuran terjadwal kini telah diimplementasikan di 465 Kantor Pertanahan, atau mencakup 96,3% dari seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Melalui sistem ini, standar waktu penyelesaian pengukuran dipatok maksimal 12 hari kerja.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian yang dipangkas menjadi 10 hari saja. Setelah melalui tahap uji coba di 17 Kantor Pertanahan, program ini kemudian diperluas ke 109 Kantor Pertanahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 Kantor Pertanahan dinyatakan siap mengimplementasikan layanan PERINTIS secara penuh mulai Kamis (24/9/2026). Sementara itu, kantor pertanahan lainnya dijadwalkan akan mulai beroperasi pada 10 Oktober 2026 mendatang.
Capaian dan perluasan layanan ini turut diperkuat melalui sinergi strategis bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah Daerah. Integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta data perpajakan juga terus diperluas di berbagai kabupaten/kota.
Melalui terobosan layanan digital dan terintegrasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses administrasi pertanahan tidak hanya berjalan semakin cepat dan akuntabel, tetapi juga mampu menutup celah penyimpangan demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, melayani, dan pasti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....