Inpres Dikeluarkan Presiden Guna Mendukung Tugas BPS

  • 17 Apr 2025 14:37 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Presiden mengeluarkan Inpres No 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (16/4/20250.

DTSEN adalah basis data tunggal yang dapat dijadikan acuan dalam penargetan program-program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia secara lebih tepat sasaran. Program ini merupakan kolaborasi antarkementerian/lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintergrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan scbagai dasar kebijakan perencanaan, dan evaluasi pembangunan yang efektif.

Presiden menginstruksikan Kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

3. Menteri Sosial,

4. Menteri Dalam Negeri,

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,

6. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,

7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

8. Menteri Keuangan,

9. Menteri Komunikasi dan Digital,

10. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

11. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,

12. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

13. Menteri Agama;

14. Kepala Badan hrsat Statistik

15. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

16. Kepaa Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan

17. Direktur Utama Badan penyelenggara Jaminan- Sosiat Kesehatan;

18. Direktur Utama Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing uniuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data serta sinergitas antar kementrian dan lembaga.

Presiden juga mengarahkan K/L untuk Mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional, meliputi, penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala, pengembangan teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman.

Dilain sisi menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan alamat by name by Address kepada Badan Pusat Statistik dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.

Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....