DLHK Tual Perketat Pengawasan TPS Liar

  • 10 Agt 2026 15:00 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual memperketat pengawasan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dipatuhi masyarakat.

Kepala DLHK Kota Tual, Jamal Renhoat, kepada rri.co.id Senin (10/8/2026) mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan dengan memberikan larangan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan TPS liar mendapat penjagaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang memanfaatkan kondisi sepi, terutama pada malam hari, untuk membuang sampah.

"Kita bukan sekadar larang, kita juga harus menjaga sehingga tidak ada masyarakat yang katakanlah di saat sepi atau malam hari mereka buang. Karena itu atas arahan Pak Sekda, nanti ada anggota Satpol bersama dari DLH, jadi selama 24 jam TPS ini akan dijaga sehingga warga masyarakat sudah tidak buang lagi," kata Renhoat.

Menurutnya, penjagaan TPS liar akan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas DLHK Kota Tual. Pengawasan selama 24 jam tersebut diharapkan dapat mencegah aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Ia juga menegaskan, masyarakat harus membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak menjadikan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi pembuangan.

"Karena sesuai amanat Perda, dilarang membuang sampah di bahu jalan, di trotor maupun di tempat-tempat umum yang bisa mencemari udara," tegasnya.

DLHK Kota Tual berharap pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain penindakan dan pengawasan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan Kota Tual yang bersih dan sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....