DPRD dan Pemkab Malra Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 15 Jul 2026 15:46 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Maluku Tenggara, Langgur, Rabu (15/7/2026).

Kesepakatan itu menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pidato Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun pada rapat paripurna tersebut dibacakan Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas dedikasi dan kesungguhan dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda ini,” kata Rahantoknam.

Menurutnya, pembahasan Ranperda telah melalui seluruh tahapan yang diatur dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar), hingga persetujuan bersama.

“Seluruh rangkaian yang telah dilalui merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap amanat ketentuan, sekaligus implementasi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rahantoknam mengatakan pembahasan Ranperda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Fungsi penganggaran dan pengawasan yang dijalankan DPRD berjalan beriringan dengan fungsi pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan. Dukungan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh fraksi pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah terus meningkat. Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....