DPRD Maluku Tenggara Tegaskan APBD Harus Dipertanggungjawabkan ke Publik
- 21 Jun 2026 08:17 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Proses tersebut menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renjaan, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Maluku Tenggara, Sabtu (20/6/2026). Agenda tersebut bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional yang menjamin penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
"Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas penggunaan seluruh sumber daya publik yang telah dipercayakan melalui APBD," kata Renjaan.
Menurut Renjaan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus implementasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pencapaian program dan kegiatan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mencerminkan hubungan kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Renjaan.
Renjaan menambahkan, DPRD memiliki kewajiban melakukan pembahasan, evaluasi, dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD berdasarkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Diharapkan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan objektif dan transparan sehingga menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....