Pemkab Malra Tegaskan Belum Ada Keputusan Hibah Lahan untuk PPN Tual

  • 27 Jul 2026 13:53 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan belum ada keputusan maupun persetujuan resmi terkait hibah lahan milik daerah kepada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang mengaitkan aset daerah seluas 61.170 meter persegi dengan rencana pengembangan pelabuhan perikanan di wilayah tersebut, Senin (27/7/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintah daerah menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai status lahan maupun hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak terkait.

Dalam surat tersebut dijelaskan, hingga saat ini belum pernah ada keputusan, komitmen maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan persetujuan untuk menghibahkan lahan dimaksud kepada PPN Tual ataupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara, Afan Ifat Bachi, mengatakan, pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan keputusan resmi terkait hibah lahan tersebut. "Sampai saat ini belum ada keputusan maupun persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait hibah lahan dimaksud. Semua yang berkembang masih sebatas pembahasan dan akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," kata Afan.

Lahan yang menjadi objek pembahasan diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dengan luas sekitar 61.170 meter persegi. Aset tersebut tercatat dalam kepemilikan daerah dan memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.4.00043.

Pemerintah daerah menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan maupun pengalihan aset daerah harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap usulan yang berkaitan dengan hibah, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk pengelolaan aset lainnya memerlukan proses kajian yang menyeluruh sebelum dapat diputuskan.

Klarifikasi juga menjelaskan posisi tim Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang menghadiri rapat koordinasi bersama pihak PPN Tual pada 23 Juli 2026. Kehadiran tim tersebut semata-mata untuk memperoleh penjelasan dan konfirmasi mengenai tindak lanjut pembahasan yang sebelumnya pernah dilakukan.

Dengan demikian, tim yang hadir tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan ataupun memberikan persetujuan terkait hibah maupun pengalihan aset daerah. Seluruh informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut masih harus dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Dalam pertemuan itu, pihak PPN Tual menyampaikan pernah terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan hibah lahan sebagai salah satu alternatif penyelesaian kebutuhan lahan untuk mendukung pengembangan kawasan pelabuhan perikanan. Namun pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menghasilkan kesepakatan apa pun di antara para pihak.

Selain skema hibah, dalam pertemuan tersebut juga disebutkan adanya opsi tukar guling atau bentuk kompensasi lainnya yang pernah menjadi bahan diskusi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah dukungan terhadap pelaksanaan delapan proyek Kampung Merah Putih di Kabupaten Maluku Tenggara sebagai bagian dari kemungkinan kerja sama yang dapat dibahas di masa mendatang.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan usulan tersebut belum pernah memperoleh persetujuan resmi. Pemerintah daerah juga tidak pernah menyampaikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai keputusan untuk menerima maupun menyetujui skema yang diajukan.

Menurut pemerintah daerah, seluruh substansi yang muncul dalam rapat masih berupa usulan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kajian yang dilakukan nantinya tidak hanya mencakup aspek hukum dan administrasi aset daerah, tetapi juga menyangkut status pertanahan, tata ruang, kepentingan pembangunan daerah, serta manfaat yang dapat diterima masyarakat.

Aspek kehati-hatian dinilai penting karena aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang penggunaannya harus memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan. Oleh sebab itu, setiap keputusan terkait aset daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kewenangan yang berlaku.

Afan mengungkapkan, pemerintah daerah tidak menutup ruang komunikasi terkait berbagai usulan yang mendukung pembangunan sektor perikanan. Namun, setiap rencana yang menyangkut aset daerah harus melalui kajian yang matang agar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai usulan yang bertujuan mendukung pembangunan. Tetapi karena menyangkut aset daerah, seluruh proses harus melalui mekanisme yang benar dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah secara menyeluruh," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga meminta agar setiap usulan resmi terkait hibah lahan, tukar guling, kompensasi maupun bentuk kerja sama lainnya disampaikan secara tertulis kepada Bupati Maluku Tenggara. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses dapat ditelaah secara administratif dan hukum sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan PPN Tual belum menghasilkan kesepakatan mengenai status lahan yang dibahas. Hingga saat ini, pembahasan masih berada pada tahap komunikasi dan penjajakan awal yang memerlukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemerintah daerah, pengembangan sektor perikanan tetap menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. Namun di sisi lain, setiap rencana yang berkaitan dengan aset milik daerah harus ditempuh melalui mekanisme yang sah agar memberikan kepastian hukum serta menjamin kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....