Pemkab Maluku Tenggara Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

  • 21 Jun 2026 08:17 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan. Penyerahan dokumen tersebut disampaikan Bupati Malra, Muhammad Thaher Hanubun, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Sabtu (20/6/2026).

Hanubun menjelaskan Ranperda yang diajukan memuat tujuh komponen laporan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketujuh dokumen tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

"Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap akhir tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan hari ini terdiri dari tujuh laporan utama keuangan daerah," kata Hanubun.

Seluruh laporan keuangan tersebut, telah melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada DPRD. Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh organisasi perangkat daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kita bersama dan buah dari sinergi antara Pemerintah Daerah bersama Dewan yang terhormat," ujar Hanubun.

Hanubun menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah disampaikan kepada DPRD pada 17 Juni 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI pada 4 Juni 2026. Diharapkan pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....