DLH Maluku Tenggara Siapkan Aturan Jam Buang Sampah
- 19 Feb 2026 16:36 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Keluhan warga soal sampah yang menumpuk di siang hari mendorong pemerintah daerah menyiapkan pengaturan resmi jam pembuangan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tenggara Corneles Rettob saat ditemui tim RRI di ruang kerjanya, Kamis (19/2/2026) mengatakan, langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib.
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki pedoman baku mengenai waktu pembuangan sampah oleh masyarakat. Namun, DLH tengah menyiapkan draf instruksi kepala daerah agar aturan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat disosialisasikan secara luas.
“Memang ada baiknya kita memiliki pedoman jam pembuangan sampah, dan saat ini kami sedang menyiapkan draf instruksi pemerintah daerah,” ujar Rettob.
Menurut Rettob, pengaturan jam pembuangan sampah akan membentuk pola yang sama dan meningkatkan disiplin masyarakat. Dengan jadwal yang jelas, sampah tidak lagi dibuang sembarangan dan dapat langsung diangkut petugas tanpa menumpuk di jalan.
Rencana pengaturan tersebut mengarahkan agar pembuangan sampah dilakukan pada malam hari. Warga diusulkan membuang sampah mulai pukul enam atau tujuh malam hingga pukul enam pagi, sebelum petugas melakukan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.
“Kalau pembuangan dilakukan malam hari, siangnya tidak ada sampah berserakan karena pagi hari petugas langsung mengangkut ke TPA,” kata Rettob.
Selain itu, DLH juga merencanakan pengaturan khusus pada akhir pekan. Pembuangan sampah pada Sabtu malam akan dibatasi karena tidak ada pelayanan pengangkutan pada hari Minggu.
Kebijakan ini diharapkan mencegah penumpukan sampah di depan rumah dan ruas jalan saat tidak ada aktivitas pengangkutan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Kalau kita semua patuh dan mau bekerja sama, kota Langgur akan terlihat bersih dan nyaman, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama,” ucap Rettob.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....