Warga Keluhkan PKH, Kadis Sosial Jelaskan Mekanisme Desil

  • 19 Feb 2026 15:01 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Keluhan warga mengenai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan publik. Beberapa warga menilai Bantuan Sosial (Bansos) masih banyak diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak layak, sehingga menimbulkan pertanyaan soal validitas data penerima, Kamis (19/2/2026).

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Titus Betaubun, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan peran Dinas Sosial dalam penyaluran Bansos. Tugas Dinas Sosial hanya menyalurkan bantuan dan melakukan verifikasi data, sementara penetapan penerima bantuan berdasarkan perangkingan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Bisa jadi ada kekeliruan, dari Badan Statistik dan data yang diisi masyarakat, sehingga tingkat ekonomi warganya bergeser,” ujar Betaubun.

Menurut Betaubun, potensi kekeliruan biasanya terjadi saat pengisian data oleh masyarakat dalam proses pendataan BPS. Hal ini dapat membuat rumah tangga yang seharusnya masuk Desil 1–4, yaitu kategori penerima PKH dan sembako, bergeser ke Desil 5 atau di atasnya.

“Yang berhak menerima bansos hanya yang berasal dari Desil 1 sampai 4, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” ucap Betaubun.

Ia menambahkan, penetapan data bukanlah kewenangan Dinas Sosial semata, melainkan hasil kerja sama Kementerian Sosial RI dengan BPS. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial dan program pemberdayaan.

“Data tunggal sosial ekonomi nasional ini menjadi basis utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial,” kata Betaubun.

Dalam praktiknya, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkatan desil, mulai dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (10 persen paling mampu). Penentuan desil didasarkan pada berbagai indikator, seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, tingkat pendidikan, komposisi keluarga, serta status pekerjaan kepala keluarga atau anggota rumah tangga.

Betaubun menambahkan, pemerintah membaca kondisi kehidupan warga lewat data dalam tabel Excel untuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Dengan mekanisme ini, warga yang masuk Desil 6 hingga 10 dinilai mampu secara ekonomi dan tidak termasuk penerima PKH.

Sebagai informasi, SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mulai berlaku pada 1 Februari 2026, menegaskan Kementerian Sosial sebagai pemegang otoritas data melalui DTSEN memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima bantuan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....