Reses, Agenda Wajib Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat
- 11 Feb 2025 18:58 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Reses adalah agenda wajib Anggota DPRD baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Demikian disampaikan Yohanis Bosko Rahawarin, Wakil Ketua DPRD terpilih Periode 2024-2029.
Rahawarin menjelaskan hal ini ketika melakukan Reses pertama, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat di Lingkungan Mathias bun Ohoibun barat-Maluku Tenggara, Selasa(11/2/2025).
"Reses wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD baik DPR RI, Provinsi dan Kabupaten-Kota," Kata Rahawarin.
Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin melanjutkan bahwa agenda ini wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Reses wajib dilakukan untuk menyerap aspirasi yakni mendengar usul-saran tentang kondisi lingkungan, kompleks maupun ohoi atau desa setempat". Lanjut Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara Yohanis Bosko Rahawarin.
Rahawarin adalah anggota DPRD terpilih Dapil 1 pada Pileg 2024 dan pada reses ini sudah dibagi untuk setiap anggota DPRD wajib mengunjungi wilayah basis berdasarkan daerah pemilihan. Pada reses ini akan dilakukan oleh 25 anggota terpilih pada dapil masing-masing dalam menampung aspirasi masyarakat.
Sebagai Anggota DPRD Maluku Tenggara selama 3 periode mengharapkan kepada masyarakat agar selalu membangun komunikasi dan saling mendukung kedepannya. Sehingga aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan dengan baik, dan masyarakat dapat menikmati aspirasi yang disampaikan.