ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan

  • 29 Jun 2026 11:07 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi aset bagi negara.

"Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal," ujar Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Perjanjian kerja sama tersebut meliputi penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan secara efektif.

"Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Kuntadi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....