ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Pertanahan

  • 29 Mei 2026 10:38 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Penandatanganan yang diwakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh.

“MoU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh, ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sebelum ditandatangani Sekjen ATR/BPN di Jakarta, dokumen kerja sama tersebut lebih dahulu ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Melalui kerja sama ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dalu Agung Darmawan berharap sinergi tersebut dapat mempercepat berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.

“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.

“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” Katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian ATR/BPN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....