Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat

  • 25 Mei 2026 07:23 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menyampaikan pandangannya terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat harus memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. Ia mengatakan, pemegang HGU pada dasarnya berstatus kontrak dengan pemegang hak adat sehingga tanah ulayat tetap terjaga dan tidak dapat diperjualbelikan.

Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang dinilai belum sepenuhnya kuat dan kompak.

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” ungkap Nusron Wahid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....