11,3 Liter Miras Lokal Jenis Sopi Kembali Disita Satresnarkoba Polres Malra
- 14 Apr 2026 12:48 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Tim gabungan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Tenggara, AKP Daniel Sahumena, melaksanakan razia minuman keras tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Maluku Tenggara, Selasa (14/04/2026).
Pelaksanaan razia miras dilakukan pada wilayah Langgur, kecamatan kei kecil. Tim gabungan langsung menuju lokasi rumah warga yang diduga menjual miras. Pada pukul 10.00 wit, tim telah mengamankan minuman jenis sopi dari pemilik dengan inisial U.M. Dari UM, tim mengamankan barang bukti minuman keras berupa 8 (delapan) plastik bening minuman keras jenis Sopi.
Selain itu, pada pukul 11.00 wit tim gabungan berpindah ke target berikutnya. Tim mengamankan minuman keras jenis sopi dari OT, seorang ibu rumah tangga di kompleks ohoibun, yang berjualan miras jenis sopi. Sebanyak 1 (satu ) jerigen ukuran 5 liter dan 1 (satu) plastik minuman keras jenis sopi disita dari tangan OT.
Razia miras di kecamatan Kei Kecil, Kab. Malra selesai di laksanakan pada Pukul 12.00 Wit, dengan total sopi sebanyak 9 plastik bening dan 1 jerigen 5 liter minuman keras jenis sopi dengan total keseluruhan : 11,3 Liter. Ketua tim Kasat Resnarkoba AKP Daniel Sahumena menjelaskan, selain melaksanakan razia, timnya sekaligus memberikan himbauan kepada penjual minuman keras di wilayah Kec Kei Kecil, tentang akibat yang ditimbulkan dari kegiatan mengkonsumsi minuman keras berlebihan dan efek yang di timbulkan bagi kesehatan serta dapat menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....