Setubuhi Paksa Keponakan, Sang Paman Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 11 Mar 2026 11:11 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak, yang terjadi didalam kamar rumah saudara P.W, di Desa/ Ohoi Rumadian Kecamtqn Manyeuw, kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada Rabu (11/03/2026).

Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K menjelaskan kronologinya, bermula pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekiranya pukul 23.40 wit, awalnya Pelaku P.W menjemput melati untuk datang kerumah milik pelaku, kemudian pelaku meminta melati untuk masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut sementara pelaku pergi nongkrong dengan teman-temannya. Tidak lama setelah itu pelaku kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar berbicara dengan melati, dan saat itu dari tubuh pelaku tercium aroma minuman alkohol, lalu pelaku memaksa melati untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Ditambahkan oleh Kapolres Maluku Tenggara antara pelaku dan melati ada mempunyai hubungan keluarga yaitu pelaku adalah Paman dan anak korban adalah ponakan. Kapolres Malra menyampaikan saat ini PW telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

PW menjadi tersangka tindak pidana Terhadap/Perkosaan Dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) butir b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Polres Maluku Tenggara tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum, sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas/ Polima (Polisi lingkungan Masyarakat)," tutup Kapolres Maluku Tenggara.

Rekomendasi Berita