Pelaku Pengeroyokan di Mangga Dua Berhasil Diringkus

  • 10 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara berkolaborasi dengan perangkat desa (ohoi) Langgur, berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang memicu tawuran. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, selasa (10/03/2026).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIT, Para Pelaku M.R Alias Moses dan L.M alias Luky dalam keadaan mabuk miras (sopi) berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi Jln raya depan Toko Vilia Makmur, kemudian M.R melihat korban E.M Alias Risat sedang berdiri didepan toko Vilia Makmur, Saat itulah M.R bersama satu rekannya L.M turun dari motor dan menghampiri korban E.M, saat berhadapan dengan korban tersangka M.S sempat menarik kerak baju korban dari depan dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, saat bersamaan datanglah L.M kemudian memeluk badan korban E.M sehingga korban tidak dapat bergerak, L.M menjatuhkan korban diatas tanah kemudian korban sempat berdiri dengan posisi membungkuk dengan posisi kedua tangan dilipat di wajah untuk menangkis pukulan dari kedua pelaku, namun M.S dan L.M terus melakukan pemukulan ke korban E.M, peristiwa tersebut berakhir setelah dilerai oleh masyarakat yg melintas.

Akibat Pengeroyokan tersebut, sehingga malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT terjadi aksi saling lempar di kompleks mangga dua Langgur yang kini video amatirnya beredar di medsos, sehingga Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengidentifikasi para Pelaku, tak berselang lama Personil Polres Malra bersama Kepala Desa/Ohoi Langgur dan Perangkat Desa/Ohoi Langgur berkolaborasi dengan sigap sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku pengeroyokan di kediaman mereka di Langgur, dan setelah para pelaku diamankan dan dibawa Mapolres Maluku Tenggara, sehingga kondisi kamtibmas telah kembali aman dan tentram.

Ditambahkan oleh Kapolres Maluku Tenggara motif atau latar belakang pengeroyokan tersebut dilakukan oleh M.R dan L.M terhadap korban E.M karena kedua tersangka dan korban punya dendam lama perkelahian yang terjadi beberapa saat di Kompleks Mangga dua Langgur.

Kapolres Malra juga menjelaskan, saat ini M.R dan L.M keduanya telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, dan para Tersangka Tindak Pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional terancam hukuman 5 Tahun atau 2 Tahun 6 Bulan

Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan sasaran miras dan senjata tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan.

"Dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat. Dan, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres

Rekomendasi Berita