Dinas P3AP2KB Tual Menerima Laporan Dugaan Kekerasan Anak dibawah Umur

  • 09 Mar 2026 18:50 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Dinas P3AP2KB menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tual. Korban berinisial JL yang masih berusia 16 tahun datang melapor bersama pamannya yang berinisial M ke kantor dinas tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak, Raniati Divinubun kepada rei.co.id (09/03/2026), menjelaskan bahwa korban dan pamannya datang melapor pada tanggal 2 Maret. Mereka menyampaikan dugaan kekerasan yang dialami JL kepada pihak Dinas P3AP2KB untuk ditindaklanjuti.

"Jadi pada tanggal 2 maret Jl diantar oleh pamannya datang ke kita punya dinas, lapor terkait kasus kekerasan keluarga terhadap anak. Pada saat mereka kesini kami fikirkan belum ,kasus ini belum dilaporkan ke kepolisian, ternyata mereka jawab bahwa sudah dilaporkan ke kepolisian. bahwa pada saat itu juga sudah di visum 1 hari setelah kejadian,"kata Raniati.

Setelah menerima laporan tersebut, Dinas P3AP2KB kemudian mengarahkan pelapor untuk melakukan visum melalui pemeriksaan radiologi. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi korban serta melengkapi bukti dalam penanganan kasus tersebut.

"Tapi sebelum kami ke polres, hari yang sama tanggal 2 itu, sua staff dari kita itu kesekolah untuk melaporkan ke kepala sekolah bahwa yang bersangkutan kebetulan ada kena musibah itu, kami minta 1 -2 hari kedepan dikasih izin dulu setelah pemeriksaan lalu semetara kasus ini berjalan kami mohon izin beberapa hari, kemudian kepala sekolah sudah menerima itu ,esoknya hari selasa itu saya dan teman-teman ke Polres," tegasnya.

Selanjutnya, hasil visum yang telah diperoleh kemudian dibawa kembali ke Dinas Perlindungan Anak. Hasil tersebut digunakan sebagai dasar untuk memproses pengembalian dana kepada paman korban yang telah mengeluarkan biaya pemeriksaan.

Raniati Divinubun juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyarankan agar laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian. Langkah itu dilakukan agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita