Pelaku Penyerangan Komplek Mangga Dua Diserahkan ke Kejaksaan
- 04 Mar 2026 16:38 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd, S.H, M.H, rabu (04/03/2026) Pukul 16.00 wit, melaksanakan konferensi pers terkait pelaku penyerangan di kompleks mangga dua Langgur, yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Maluku Tenggara.
Kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres, berawal pada tanggal 15 Januari 2026 pukul 23.45 wit ketika Patroli Personil Polres Maluku Tenggara dan Personil Batalyon C Pelapor Tual menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua Langgur, dan ketika melakukan penyergapan, berhasil mengamankan seorang Terduga Pelaku berinisial D.F. alias Delon dan langsung digelandang ke Mapolres Maluku.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap Terduga Pelaku berinisial D.F, Tertangkap Tangan sebagai pemilik sebilah pisau, katapel dan panah panah waer yang diduga akan digunakan untuk menyerang kompleks mangga dua Langgur, sehingga D.F telah ditetapkan sebagai Tersangka Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum. D.F dipersangkakan dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
"Berkas Perkara Tersangka D.F. Alias Delon telah dinyatakan lengkap oleh, sehingga pada tanggal 2 Maret 2026 Tersangka D.F beserta Barang Bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku," ungkap Kapolres
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarat) bersama Perangkat dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan, sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif, apabila mengetahui peristiwa pidana agar segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas dan ke kantor Polisi terdekat.
"Dan, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan mereka sendiri," sambung Kapolres.