Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiyaan di Landmark
- 27 Feb 2026 13:41 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Kasus penganiyaan dan penikaman yang terjadi beberapa waktu lalu di taman landmark kota langgur, akhirnya menemui titik terang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy S.Pd, S.H, M.H, Jumat (27/02/2026) dalam konferensi pers bersama media.
Kapolres menjelaskan, sesuai kronologi, kejadian pada Sabtu 21 Februari 2026 pukul 23.30 wit terdapat sekelompok pemuda termasuk kedua Korban R.R. dan A.R. sementara mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di taman landmark langgur, Kemudian datang G.H. Alias, Obut bersama beberapa rekannya yang juga dalam keadaan mabuk sambil membawa sebilang parang dengan melakukan aksi pengancaman serta mereka meminta sejumlah uang kepada para Korban dan rekan rekannya.
Karena Korban R.R. dan A.R. tersinggung sehingga terjadi terjadi keributan dan perkelahian, sehingga G.H berteriak meminta tolong rekan rekannya di depan Kompleks Karang Tagepe, yang juga sementara mengkonsumsi minuman keras, sehingga datanglah S.U. Alias Rates, dan beberapa rekannya sehingga terjadi perkelahian. Akibat penganiyaan tersebut menyebabkan R.L.R. dan A.R. mengalami luka tusuk masing masing sebanyak 3 lubang dan bersimbah darah sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit.
Melalui kerjasama Intensif personil Satreskrim dan di back up Satsabhara Polres Maluku Tenggara, sehingga berhasil menangkap Terduga Pelaku G.H dan S.U, setelah melakukan penyidikan G.H dan S.U telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman 5 Tahun atau atau 2 Tahun 6 Bulan.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara tetap komitmen dengan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai aksi kriminal dengan tindakan kekerasan yang meresahkan warga, serta menghimbau kepada masyarakat Maluku Tenggara, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak mengkonsumsi miras di tempat umum, karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi individu yang bersangkutan maupun lingkungan sosial serta ketertiban umum antara lain gangguan ketertiban, peningkatan, Kriminalitas, membahayakan keselamatan publik, serta dapat menyebabkan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Kapolres juga mengharapkan masyarakat agar dapat mendukung Polres Maluku Tenggara dalam menegakan hukum bagi setiap pelaku tindak kriminal serta menghimbau agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara saat bulan ramadhan.