Polres Malra Angkat Bicara Terkait Kasus Veronika
- 25 Feb 2026 11:09 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Beberapa waktu lalu, sempat merebak kasus diduga penganiyaan atas seorang karyawati di perusahaan mutiara pulau Lik, kecamatan kei kecil barat, kabupaten maluku tenggara. Namun setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan intensif, ditegaskan bahwa kasus tersebut bukan penganiyaan.
Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H Minggu (23/02/2026).
Kapolres menjelaskan, Polres Maluku Tenggara telah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan polisi tanggal 19 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang karyawati atas nama Veronika Rahanyanat hingga meninggal dunia. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa alat bukti, terungkap fakta bahwa Korban meninggal bukan karena tindakan kekerasan namun karena almarhumah mengalami sakit.
Ditambahkan, ketika bekerja pada salah satu perusahaan mutiara yang berada di Pulau Lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, almarhumah sudah dalam keadaan sakit demam selama 2 (dua) hari, dari tanggal 17 Februari 2026 hingga tanggal 19 Februari 2026 dini hari, yang mana dibenarkan oleh Kakak Kandung almarhumah, Ipar dan beberapa rekan kerjanya yang lain. Berdasarkan hasil visum et repertum hanya ada 2 (dua) tanda pada tubuh korban, berupa tanda lebam/kemerahan pada lengan di korban dan bibir korban yang bengkak.
Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan ketika korban masih berada di perusahaan bekas/lebam tersebut belum ada pada tubuh korban. Diduga luka lebam pada lengan terjadi dalam perjalanan membawa korban dengan menggunakan speed boat sampai dengan tiba di rumah sakit, sedangkan terkait bibir korban yang ditemukan bengkak ketika korban masih di mess perusahaan, menurut para saksi tidak ada/tidak kelihatan, namun ketika ada upaya medis saat korban kejang-kejang, sehingga tindakan tenaga medis pada mulut korban yang diduga menyebabkan bibir korban bengkak, dan korban dinyatakan meninggal karena didiagnosa sakit infeksi sepsis.
Kapolres mengatakan, Polres Maluku Tenggara tetap profesional, akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum serta dalam membuat keterangan peristiwa pidana, dan membuka diri dalam menerima masukan dari berbagai pihak terkait kinerja penyidik untuk kemajuan penegakan hukum di Bumi Larvul Ngabal.