Satu Lagi Tersangka Sajam Diserahkan ke Kejaksaan Malra

  • 10 Feb 2026 10:53 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur: Satu lagi tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang diamankan Polres Maluku Tenggara, diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi S.Pt, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H pada konferensi pers, Selasa (10/02/2026).

Kapolres menerangkan, awalnya pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 03.30 wit, saat pergantian tahun, terduga pelaku M.B alias Musa, yang dalam keadaan mabuk menghalangi dan mengancam pengguna jalan di samping Landmark Langgur, tepat di depan rumah makan Sari Minang, dengan mengacungkan senjata tajam berupa pisau berbentuk sangkur. Saat itu, anggota Polres Malra yang sementara berpatroli menemukan pelaku M.B sedang beraksi, sehingga langsung melakukan tangkap tangan terhadap M.B, dengan barang bukti sebelah pisau dan menggelandang Tersangka kantor Polres Malra.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa terduga pelaku berinisial M.B tertangkap tangan sebagai  pemilik sebilah pisau,  sehingga M.B telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga M.B telah dipersangkakan, dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Kapolres menambahkan, berkas perkara tersangka M.B telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21 dan telah dilanjutkan sesuai proses.

"Dan pada Senin, 9 Februari 2026 kemarin, tersangka telah diserahkan berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara" ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara intensif melakukan patroli di Kompleks Pemda, landmark, Ohoibun, Mangga Dua dan sekitarnya

Polres Malra bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur juga melakukan patroli atau ronda, untuk mewujudkan kamtibmas.

Polres Maluku Tenggara tetap melakukan berbagai tindakan preventif untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan Sasaran Miras dan Senjata Tajam, dan tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang diduga terlibat berbagai tindakan kekerasan sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat.

"Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam  secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya," sambung Kapolres.

Rekomendasi Berita