Tersangka Dari Ohoi Evu Diserahkan ke Kejaksaan Malra

  • 06 Feb 2026 07:26 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Polres Maluku Tenggara menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia, di Ohoi/Desa Evu. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy,S.Pd, S.H, M.H, Jumat (06/02/2026).

Kapolres menjelaskan, sesuai kronologis, bahwa pada 28 September 2025 dini hari terjadi penganiyaan berat yang menyebabkan kematian terhadap Joseph Sirken di Ohoi/Desa Evu tepat di jalan tengah kampung, peristiwa tersebut diawali ketika terduga pelaku berinisial Y.S, korban dan beberapa  rekannya mengkonsumsi miras jenis sopi di depan rumah Sergius Ruslaw di  Ohoi/Desa Evu Kecamatan Hoat Sorbai Kabupaten Maluku Tenggara. Ketika sudah mabuk terjadi adu mulut antara Y.S dan korban Joseph Sirken, padahal hubungan  mereka  adalah saudara kandung, namun karena korban mengatakan Y.S adalah anak/orang/suku tertentu, sehingga Y.S sangat tersinggung dan Y.S langsung mengambil sebatang pipa besi di rumahnya, dan langsung menghampiri korban, dan memukul korban, berulang kali ke arah kepala sehingga korban tergeletak di atas jalan raya Ohoi/Desa Evu dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian kepala sehingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun dan  dirawat secara intensif ruangan ICU selama 10 hari. 

Kemudian korban disarankan oleh dokter untuk dirujukan ke luar daerah untuk melakukan pemeriksaan CT Scan, namun karena kondisi kesadaran korban semakin menurun sehingga korban menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 12 Oktober 2025. Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku dan setelah melakukan rangkaian penyidikan terhadap Y.S yang diduga menghilangkan nyawa saudara kandungnya dan Y.S telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiyaan Berat yang menyebabkan mati dan atau penganiyaan yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud  Pasal 354 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun dan 7 Tahun pidana penjara.

Kapolres menambahkan, perkara tersangka Y.S oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada tanggal 5 Febrauri 2026 telah diserahkan tersangka Y.S kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan akan menindak tegas semua tindakan kekerasan  dan menghimbau untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras di kalangan masyarakat, karena minuman beralkohol mengganggu fungsi otak dan menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan yang menjadi pemicu berbagai tindakan kekerasan bahkan terhadap keluarga dekat, dan miras merupakan salah satu penyebab utama  berbagai tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Malra, sehingga diharapkan semua komponen masyarakat mendukung pihak kepolisian untuk mewujudkan rasa aman dan tentram di bumi evav.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....