Bakar Mushola, SR Diamankan Kurang Dari 24 Jam
- 20 Feb 2026 11:18 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Memasuki bulan ramadhan, kejadian tragis kembali terjadi. Mushola sementara di desa (ohoi) halo dibakar SR. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi S.Pt, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H dalam press release bersama media, Jumat (20/02/2026).
Dikatakan, pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang sementara dibangun untuk menjadi mushola di desa Hako berhasil ditangkap dalam 1x24 Jam, oleh personil polres malra. Terkait kronologinya, Kapolres menjelaskan, pembakaran tempat ibadah yang sementara dibangun ini, diawali dengan terduga pelaku berinisial S.R. yang melarang pembangunan tempat ibadah/mushola sementara yang digunakan pada bulan Ramadhan.
Setelah SR menegur beberapa kali, namun proses pembangunan tetap dilaksanakan oleh warga setempat, sehingga pada tanggal 18 Februari 2026, pada pukul 10.00 wit, S.R yang kesal datang membawa 3 (tiga) jerigen berisi bbm dan menyiram pada lantai bangunan dan melempar botol yang berisi bbm, pada lantai yang terbuat dari papan yang ditutupi karpet, sehingga menyebabkan bagian belakang bangunan tersebut ludes dilahap si jago merah. Namun api berhasil dipadamkan oleh Warga Ohoi Hako sehingga kebakaran hanya terjadi pada bagian belakang bangunan. Setelah melakukan aksi S.R langsung Kabur meninggalkan TKP.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan dengan sigap langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengantongi identitas terduga pelaku S.R dan berhasil mengamankannya pada siang hari tanggal 18 Februari 2026. Setelah melalui proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif, S.R telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum pada tanggal 19 Februari 2026, dengan persangkakan pasal 308 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun pidana penjara.
Kapolres juga menegaskan, Polres Maluku Tenggara tetap berkomitmen mewujudkan dan menjaga kamtibmas di bulan Ramadhan dengan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai perilaku kekerasan yang meresahkan masyarakat sehingga diharapkan dukungan segenap komponen masyarakat guna terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.