Tersangka Pembacokan Ohoibun Diserahkan Usai Berkas Dinyatakan P-21

  • 22 Jan 2026 14:47 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd, SH, MH, menegaskan tersangka tindak penganiayaan di komplex ohoibun, samping hotel dragon, beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malra. Hal ini disampaikan Kapolres dalam press release pada Kamis (22/01/2026).

Kapolres menjelaskan tersangka D.J.F. alias Jordy dan M.S. alias Melvin, diancam dengan tindak pidana kepemilikian senjata tajam illegal dan penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun. Dan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga pada tanggal 20 januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sudah P-21, maka para tersangka kami serahkan kepada mereka untuk di proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Peristiwa ini sendiri bermula pada 19 September 2025 dini hari, dimana terjadi aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon. Peristiwa tersebut diawali ketika terduga pelaku berinisial D.J.F. dan rekannya M.S yang sudah mabuk berboncengan dengan sepeda motor vixion hendak membeli miras jenis sageru, ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F dan rekannya M.S ditegur oleh teman korban berinisal R.G, sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh korban. Karena tidak terima ditegur terduga pelaku berinisial D.J.F dan rekannya M.S, memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F di depan Polres Tual, dan mereka kembali mencari R.G, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga D.J.F langsung meluapkan emosi kepada korban F.T, dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh F.T dengan menggunakan tangan kiri, sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga ibu jari yang menyebabkan luka robek yang serius karena tulang jari putus, sehingga F.T langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling tim opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara, berhasil mengamankan D.J.F dan M.S bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran. Kapolres juga menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas, dan menghimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di tanah evav.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....