Aniaya Warga, Terduga Pelaku Diamankan Sebelum 24 Jam
- 29 Des 2025 12:45 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Tindak kriminal kembali terjadi di desa Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 27 Desember 2025 lalu. Terduga pelaku menganiaya salah satu warga dan menyebabkan luka di kepala. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd, S.H, M.H saat press release di Polres Maluku Tenggara, Senin (29/12/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penganiyaan di Ur Pulau dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan masuk. Hal ini adalah bentuk dari respon cepat Polres Maluku Tenggara atas gangguan kamtibmas diwilayah hukumnya.
| Baca juga: RS Kembali Tersandung Kasus Lakalantas |
Kapolres manambahkan, sesuai kronologis yang ada, kejadian dipicu atas rasa tidak senang atas penggunaan speed boat/body fiber yang hanya digunakan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau. Terduga pelaku berinisial A.R kemudian mendatangi kediaman korban Markus Fenanlambir, yang saat itu sedang bersama istri merawat anak mereka yang sedang sakit, Sabtu (27/12/2025) pukul 20.00 wit. Datang dalam kondisi mabuk, A.R langsung menganiaya korban dengan menghantam kepalanya menggunakan linggis sebanyak satu kali, yang mengakibatkan luka robek pada kepala korban.
Masih dibawah pengaruh minuman keras, A.R yang belum puas dengan aksinya, kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang, kemudian mendatangi rumah korban untuk melanjutkan penganiyaan. Sementara itu, usai dilukai, korban bersama anak dan istri kemudian melarikan diri mencari pertolongan, mengamankan diri dan untuk mendapatkan perawatan luka.
Selanjutnya karena korban merasa tidak puas dan terancam, sehingga langsung datang melaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada tanggal 28 September 2025 pukul 12.00 wit, sehingga Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergandengan tangan Polsek Kei Kecil Barat, segera merespon dan sigap dengan menggunakan jalur laut mendatangi Ohoi/Desa Ur Pulau. Setibanya di rumah terduga pelaku A.R. petugas langsung meringkus dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah linggis dan sebilah parang pada pukul 19.00 wit, dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menegaskan terhadap Terduga Pelaku A.R, diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 Tahun dan 8 Bulan. Polres Maluku Tenggara juga terus menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengkonsumsi dan minuman keras, khususnya jenis sopi, karena sering menjadi salah satu akar masalah utama gangguan kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres mengajak agar seluruh masyarakat harus meniadakan segala bentuk perilaku kekerasan dengan jalur penyelesaian masalah secara kekeluarga atau mekanisme hukum adat dan mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama untuk menjaga kamtibmas. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas semua aksi kejahatan sebagai bentuk perilaku kekerasan yang dapat menganggu kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara.
Diketahui, terduga Pelaku A.R adalah residivis tindak pidana pembunuhan dengan cara pembacokan pada Tahun 2014. 11 tahun kemudian, terduga tersangka kembali melakukan aksinya yang berujung di sel tahanan polres maluku tengara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....