Predator Seksual Berhasil Diringkus Polres Maluku Tenggara

  • 20 Des 2025 09:12 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Polres Maluku Tenggara berhasil membekuk terduga pelaku pornografi di kota Dobo. Hal ini disampaikan Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, Jumat (19/12/2035).

Dikatakan Kapolres, terduga pelaku H.R alias Hengky ditangkap di Dobo, Kepulauan Aru setelah menjadikan korban, Melati, yang masih berusia anak sebagai objek bermuatan pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa terduga pelaku H.R, menjadikan Melati sebagai objek bermuatan pornografi.

Modus yang digunakan H.R adalah dengan cara membuat akun sosial fake dan mengajak korban berkenalan dan berpacaran setelah meyakinkan Melati, padahal Melati tidak mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu dengan pelaku. Pelaku melakukan panggilan video kemudian meminta korban untuk tidak menggunakan busana dan pelaku melakukan tangkapan layar dan rekaman layar, setelah memperoleh konten pornografi milik korban, H.R sempat meminta bertemu dengan korban di Langgur dan mengancam jika korban menolak keinginannya, maka H.R akan menyebarkan konten pornografi milik korban, namun karena ditolak sehingga H.R telah menyebarkan dan menviralkan foto bermuatan pornografi milik korban tersebut dibeberapa akun media sosial.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa H.R juga memiliki beberapa korban pornografi lainnya, bahkan ada yang telah disetubuhi. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Malra telah mengidentikasi terduga tersangka berinisial H.R, dan diduga berada di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga KBO Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka, SH.,MH. bersama penyidik PPA Satreskrim Polres Maluku langsung berangkat ke Kota Dobo, dengan mengunakan jalur laut dan telah berhasil melakukan penangkap terhadap H.R pada tanggal 17 Desember 2025, kemudian dibawa ke Langgur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

H.R kemudian ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat pentingnya berhati-hati dan waspada serta bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih khusus orang tua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial serta menjalin interaksi dengan orang lain, apalagi orang asing sehingga terhindar kejahatan berbasis elektronik maupun terhindar dari predator seksual dan pelaku pornografi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....