Tersangka Penganiyaan Berat Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara

  • 11 Des 2025 17:33 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur: Polres maluku tenggara kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiyaan berat dan kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat. Penyerahan ini dilakukan bertahap yakni tanggal 4 dan 10 Desember 2025. Informasi ini diungkapkan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd S.H, M.H dalam press release di Polres Malra.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian dimulai pada tanggal 19 Juli 2025, ketika Y.S.S. alias Oce pulang bekerja dari perusahan mutiara tiba di pelabuhan ohoi/desa warbal kecamatan kei kecil, F.R.M. alias Frengki, JK alias Jefri, R.W alias Rian, F.M. alias Angky dan I.Y.M alias Toldo, melakukan kekerasan bersama dengan memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan tangan kanan berulang ulang, sehingga menyebabkan Joseph Sedubun terjatuh. Kemudian Oce langsung mengambil sebilah pisau yang disisip di celananya, dan langsung melakukan penikaman terhadap saudara F.R.M dan kena pada bagian leher sebelah kanan korban.

Pada saat Oce mencabut pisau hanya gagang pisau yang digenggam, sedangkan isi pisau masih tertancap di leher F.R.M, karena merasa sakit F.R.M mencabut isi pisau yang masih tertancap di lehernya dan langsung menggunakan isi pisau tersebut untuk menikam Oce, dan kena pada bagian atas kepala sehingga Oce terjatuh. Setelah melakukan aksinya F.R.M, JK, R.W, F.M, dan I.Y.M, meninggalkan Oce.

Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan luka berat yaitu Y.S.S alias Oce, dan penangkapan terhadap kelima tersangka tindak pidana kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat sehingga telah menetapkan Y.S.S, F.R.M, ,JK, R.W, F.M dan I.Y.M, sebagai tersangka.

Bahwa terhadap Tersangka Y.S.S, diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun, sedangkan kelima Tersangka lainnya F.R.M, JK, R.M, F.M dan I.Y.M, diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Kekerasan Bersama yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman 9 Tahun.

Polres Malra telah melakukan penyerahan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Y.S.S ke Kejari Maluku Tenggara pada tanggal 4 Desember 2025 kemudian pada tanggal 10 Desember 2025 telah menyerahkan kelima tersangka ke Kejari Maluku Tenggara.

Polres Maluku Tenggara akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai tindakan kekerasan dan mengesampingkan upaya restoratif justice atau penyelesaian secara kekeluargaan apabila ancaman hukuman yang tinggi, dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta bersama menjaga kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....