Kejari Aru Pulihkan Kerugian Negara Kasus Korupsi

  • 03 Mar 2026 12:36 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru. Kegiatan tersebut berlangsung di Jargaria Room pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.04 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dr. Amanda, SH., MH., dalam keterangan pers menyampaikan bahwa pada Senin, 2 Maret 2026, pihaknya bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyetoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 228 juta ke kas negara.

Dana tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, atas nama terpidana Kadir Jabutafuwan.

“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini tanggal 2 Maret tahun 2026, bersama bidang Pidana Khusus, guna penyetoran kembali uang mengganti kerugian negara sebesar 228 juta Rupiah ke kas negara, yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada desa Kolamar kecamatan Aru Utara, kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022-2024, atas nama terpidana Kadir Jabutafuwan”, kata Kajari Aru.

Amanda menjelaskan, pelaksanaan penyetoran ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 41 Tahun 2025 tertanggal 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  1. Pidana penjara selama 3 tahun.
  2. Denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
  3. Kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejaksaan juga telah menyita satu sertifikat tanah atas nama terpidana dengan luas 986 meter persegi yang berlokasi di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara. Aset tersebut dirampas untuk negara dan akan dilelang secara terbuka. Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman dan rekan-rekan media semua, terhadap perkara tersebut pula, kami telah menyita satu rangkap seritifikat tanah atas nama Kadir jabutafuan, dengan luas serta 986 M2 di desa Kolamar kecamatan Aru Utara kabupaten Kepulauan Aru”, ujar Kajari Aru

Capaian ini menjadi bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 200 juta, realisasi yang telah dicapai melampaui target lebih dari 14 persen.

Tak hanya itu, capaian tersebut juga setara dengan sekitar 167 persen dari total alokasi anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2026. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Kejaksaan tetap berkomitmen bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.

Rekomendasi Berita