Kejari Malra Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Korupsi Pendidikan
- 28 Feb 2025 16:29 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra) menggelar penyuluhan hukum bertema "Korupsi Pada Dunia Pendidikan di Indonesia" di SMA Negeri 2 Malra, Rabu (19/2/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malra Avel Haezer Matande, bersama Jaksa Fungsional Mahesa Aryo Bimo, serta staf kejaksaan, dan dihadiri para Guru SMA Negeri 2 Malra.
“Kami berharap penyuluhan ini meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi di sektor pendidikan,” ujar Avel.
Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa pendidikan adalah layanan publik yang mendapat alokasi anggaran besar, minimal 20% dari APBN dan APBD. Namun, sektor ini selalu masuk dalam lima besar kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum berdasarkan data ICW 2016-2021.
“Korupsi pendidikan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelewengan anggaran hingga mark-up dana bantuan,” kata Avel.
Tren penindakan kasus korupsi di dunia pendidikan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data mencatat bahwa pada 2003-2013 terdapat 296 kasus dengan kerugian negara Rp 619 miliar, sementara audit BPK menunjukkan 6 dari 10 sekolah menyimpangkan dana BOS.

“Fakta ini menunjukkan bahwa dana pendidikan masih sering disalahgunakan,” ujarnya menambahkan.
Avel menjelaskan, pada periode 2006-2015, jumlah kasus meningkat menjadi 425 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi yang paling rentan dikorupsi, umumnya dengan modus penggelapan dan mark-up anggaran.
Jika ditarik mundur sejak 2006 hingga September 2021, terdapat total 665 kasus korupsi pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 2,905 triliun. Kejaksaan berharap dengan adanya penyuluhan ini, guru dan siswa lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Mari bersama kita lawan korupsi demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” ucapnya.