Pemkab Maluku Tenggara Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Urus HAKI Produk Lokal
- 23 Mei 2026 19:21 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus mendorong pelaku ekonomi kreatif dan kebudayaan untuk mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna melindungi produk dan karya lokal dari risiko klaim pihak lain. Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan langsung oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (23/5/2026).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Victor E. Budhi Toffi, mengatakan sektor ekonomi kreatif di daerah itu memiliki potensi besar dengan sedikitnya 17 subsektor yang berkembang. Subsektor yang paling dominan di Maluku Tenggara meliputi kuliner, Fashion, kriya, videografi, dan fotografi.
“Kami di pariwisata menyebutnya ekonomi kreatif, dan di Maluku Tenggara yang paling menonjol itu kuliner, fashion, kriya, videografi, dan fotografi,” kata Budhi.
Budhi menjelaskan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memiliki bidang ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya manusia yang secara rutin melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha kreatif di lapangan. Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan yang disusun pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan nyata para pelaku ekonomi kreatif dan pengelola wisata.
Budhi mencontohkan produk kuliner lokal berbahan enbal yang kini telah dikenal luas dengan berbagai varian sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui HAKI. Selain produk kuliner, perlindungan serupa juga didorong bagi karya seni budaya seperti lagu daerah, kriya, dan karya para seniman lokal di Maluku Tenggara.
“Kalau karya atau branding tidak dibuat HAKI, suatu saat bisa saja diklaim pihak lain sebagai miliknya,” ujarnya.
Proses pengurusan HAKI dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya pada bidang ekonomi kreatif untuk mendapatkan pendampingan. Pelaku usaha maupun seniman nantinya akan dibantu melengkapi persyaratan administrasi sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Budhi, kerja sama antar pemerintah atau government to government (G2G) dengan Kementerian Hukum dan HAM memungkinkan proses pendampingan dilakukan tanpa biaya bagi pelaku ekonomi kreatif tertentu. Hingga saat ini, sekitar 25 pelaku ekonomi kreatif di Maluku Tenggara telah mendapatkan bantuan pengurusan HAKI untuk produk maupun karya mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....