Maluku Tenggara Perkuat Pelestarian Budaya Kei lewat WBTb dan Kampung Budaya
- 20 Jun 2026 13:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus memperkuat upaya pelestarian budaya Kei melalui pengusulan enam Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke tingkat nasional dan pengembangan kampung budaya di sejumlah ohoi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda di tengah perkembangan zaman, Sabtu (20/6/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Budhi Toffy, mengatakan enam usulan WBTb yang diajukan mencakup Bahasa Kei, Hukum Adat Larvul Ngabal, tradisi penyambutan tamu, serta sejumlah pengetahuan dan tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, pengakuan nasional menjadi bagian penting dari upaya perlindungan budaya daerah.
“Target nasional tahun ini sekitar dua ribu warisan budaya tak benda dan Maluku Tenggara menjadi daerah yang paling banyak mengusulkan di Maluku,” kata Toffi.
Toffi menjelaskan, dua dari enam usulan tersebut telah memasuki tahap kurasi akhir di tingkat pusat. Capaian itu menunjukkan budaya masyarakat Kei memiliki nilai penting dan layak mendapat pengakuan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Selain mendorong pengakuan WBTb, pemerintah daerah juga mengembangkan konsep kampung budaya berbasis potensi lokal sebagai ruang pelestarian tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Ohoi Revav yang dikenal sebagai pusat penabuh tifa tradisional di Kepulauan Kei.
Menurut Toffi, kawasan tersebut akan diperkuat identitasnya sebagai Kampung Tifa sehingga dapat menjadi pusat pembelajaran seni budaya bagi generasi muda. Pemerintah daerah ingin menjadikan budaya tidak hanya sebagai warisan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan karakter dan penguatan identitas daerah.
“Kita ingin anak-anak sekolah datang belajar tifa langsung di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan kampung budaya sangat efektif karena melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pelestarian budaya. Selain menjaga keberlangsungan tradisi, konsep tersebut juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya lokal.
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara juga terus menginventarisasi berbagai potensi budaya lain, termasuk kerajinan suling tradisional dan kesenian daerah yang belum terdokumentasi secara optimal. Upaya tersebut dilakukan agar semakin banyak warisan budaya Kei yang memperoleh perlindungan dan pengakuan resmi.
Toffi menegaskan budaya harus terus dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat agar tidak hilang ditelan zaman. Pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku budaya, dan generasi muda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....