Kanwil DJBC Maluku Perkuat Sinergi Pengawasan Rokok Ilegal Bersama PJT

  • 22 Mei 2026 17:26 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menggelar coffee morning bersama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Maluku dan Maluku Utara, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan bertema “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas” itu berlangsung di Aula Kanwil DJBC Maluku, Ambon, serta diikuti secara daring oleh peserta dari Ternate dan Tual.

Coffee morning tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, beserta jajaran Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual, dan KPPBC TMP C Ternate, serta para pelaku usaha PJT di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Forum ini menjadi sarana komunikasi strategis antara Bea Cukai dan para pelaku usaha PJT dalam memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang domestik.

Dalam sambutannya, Estty mengatakan konektivitas logistik domestik yang semakin kuat akibat pesatnya perdagangan digital membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun kondisi tersebut juga membuka peluang meningkatnya peredaran rokok ilegal lintas wilayah melalui jalur pengiriman barang domestik.

“Saat ini, modus operandi peredaran rokok ilegal di dalam negeri bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil demi menghindari pengawasan petugas. Fenomena peredaran rokok ilegal lintas wilayah di dalam negeri ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai.” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai urgensi pengawasan rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta peningkatan kewaspadaan terhadap modus pengiriman barang kiriman ilegal. Peserta juga mendapat sosialisasi terkait penguatan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi bagi aparat Bea Cukai.

Forum diskusi interaktif yang berlangsung turut menjadi wadah berbagi pengalaman dan kendala di lapangan antara Bea Cukai dan pelaku usaha jasa titipan.

Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi, dukungan, dan komitmen dalam mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Maluku menyerahkan penghargaan kepada asosiasi yang menaungi perusahaan jasa titipan, yaitu ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) Cabang Ambon dan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) Maluku. Penyerahan penghargaan ini merupakan simbol komitmen kedua belah pihak, dalam hal ini Bea Cukai dan pelaku usaha PJT, untuk secara berkelanjutan menguatkan kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, merusak persaingan usaha, serta merugikan kesehatan masyarakat.

Menutup sambutannya, Estty Purwadiani Hidayatie kembali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mendukung pengawasan distribusi barang kiriman.

“Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam memetakan dan mengawasi jalur distribusi domestik. Di sinilah PJT memiliki posisi yang sangat strategis dalam rantai logistik nasional. Sinergi dan kolaborasi yang terus diperkuat antara Bea Cukai dan PJT akan menjadi langkah efektif dalam mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara”, ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi dua arah yang efektif antara Bea Cukai dan para pelaku usaha PJT, sehingga tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....