Kategori Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- 02 Mei 2026 18:05 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur- BPJS Ketenagakerjaan membagi kepesertaan menjadi dua kategori utama guna menjangkau seluruh jenis pekerja. Pembagian ini disesuaikan dengan status dan sistem penghasilan masing-masing pekerja.
Erwin selaku Staff BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual (29/04/2026) menjelaskan bahwa kategori pertama adalah penerima upah. Peserta dalam kategori ini merupakan karyawan yang bekerja pada perusahaan dan menerima gaji secara rutin.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Hal ini bertujuan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan secara menyeluruh selama bekerja.
"Sedangkan kalau untuk bukan penerima upah atau peserta Mandiri itu peserta atau pekerja yang mencari upah atau gajinya secara mandiri contoh ojek online petani nelayan kemudian pedagang pasar Nah itu bisa masuk ke BPJS tenagakerjaan kategori bukan penerima upah Tetapi kalau untuk bukan penerima upah", kata Erwin.
Sementara itu, kategori kedua adalah bukan penerima upah atau peserta mandiri. Kelompok ini mencakup pekerja seperti ojek online, petani, nelayan, dan pedagang yang memperoleh penghasilan secara mandiri.
Dengan adanya dua kategori tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali. Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja formal maupun informal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....