KUA Dullah Selatan:Semua Pernikahan Wajib Dicatat
- 18 Apr 2026 12:28 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Pemerintah Kota Tual bersama Kementerian Agama terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri (pasutri) yang telah mengikuti proses isbat nikah. Hal ini ditandai dengan penyerahan daftar nama pasutri hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama Tual kepada Asisten I Setda Kota Tual.
Bertempat di ruang kerja Asisten I Setda Pemkot Tual belum lama ini , penyerahan data tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Abdul Wahid Rumaf, S.H.I., untuk ditindaklanjuti dalam proses penerbitan buku nikah bagi pasangan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pulau Dullah.
Penyerahan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pelayanan administrasi keagamaan, khususnya dalam memastikan bahwa setiap pernikahan yang telah disahkan melalui sidang isbat memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Dengan diterbitkannya buku nikah oleh KUA, para pasutri tidak hanya memperoleh dokumen resmi, tetapi juga jaminan perlindungan hukum atas status pernikahan mereka.
Dijadwalkan , buku nikah tersebut akan diserahkan secara langsung kepada para pasutri dalam momentum kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia di Kota Tual, Provinsi Maluku. Berdasarkan hasil koordinasi antara Kepala KUA Pulau Dullah Selatan dengan Dinas Sosial Kota Tual, kunjungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.
“Pencatatan nikah berdasarkan hasil isbat dari Pengadilan Agama bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, pencatatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak keperdataan warga negara, seperti hak waris, status anak, hingga perlindungan hukum dalam kehidupan berumah tangga”, ujar Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Pulau Dullah Selatan, Abd Wahid Rumaf.S.Hi
Ia juga menambahkan bahwa KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama memiliki peran strategis sebagai representasi negara dalam pelayanan publik di bidang keagamaan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
Isbat nikah merupakan proses penetapan keabsahan pernikahan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui proses ini, pasangan memperoleh legalitas hukum yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh KUA. Langkah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai aspek hukum dan administrasi kependudukan.
Melalui sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama, diharapkan seluruh pasangan suami istri di Kota Tual dapat memiliki legalitas pernikahan yang sah dan diakui negara. Upaya ini tidak hanya memperkuat tertib administrasi, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelayanan negara dalam melindungi dan memenuhi hak dasar masyarakat di bidang hukum keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....