Keterbatasan Anggaran Hambat Implementasi Perda Disabilitas di Maluku
- 07 Apr 2026 18:24 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang disabilitas di Provinsi Maluku masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran daerah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Benhur G. Watubun dalam diskusi di Grand Villia Hotel, Selasa (7/4/2026).
Menurut Benhur, kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi tantangan utama dalam merealisasikan program-program yang berpihak pada penyandang disabilitas. Pendapatan daerah yang belum optimal berdampak pada minimnya alokasi anggaran di berbagai sektor.
“Bagaimana kita membuat kebijakan yang berpihak, sementara kondisi keuangan daerah juga terbatas,” kata Benhur.
Ia menjelaskan, meskipun perda telah ditetapkan, implementasinya belum tentu masuk dalam program prioritas perangkat daerah. Hal ini menyebabkan kebijakan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti belum meratanya perhatian terhadap isu disabilitas di sektor pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat. Akibatnya, penyandang disabilitas masih kerap terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan.
“Percuma kalau perda sudah ada, tetapi implementasinya tidak menjadi program nyata di lapangan,” ujarnya.
Benhur menegaskan, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perda dapat diimplementasikan secara efektif. Tanpa langkah konkret, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak signifikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....