Beda Skema, Beda Mekanisme, Ini Tiga Jenis Dapur MBG di Malra

  • 05 Sep 2026 04:45 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan tiga skema dapur dengan mekanisme yang berbeda. Ketiganya terdiri dari dapur aglomerasi, dapur untuk daerah terpencil atau 3T, dan dapur yang dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sekretaris Satgas Percepatan MBG Daerah Terpencil Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan, mengatakan perbedaan skema tersebut mencakup lokasi, jumlah penerima manfaat, sumber pembangunan, hingga mekanisme pengoperasiannya. Penjelasan ini sekaligus memberikan gambaran mengenai keberadaan dan tahapan pengoperasian dapur MBG di Maluku Tenggara.

“Untuk dapur aglomerasi itu dibangun oleh yayasan. Mereka mengajukan melalui portal BGN, kemudian setelah disetujui baru bisa beroperasi,” kata Muchsin saat ditemui tim RRI di ruang kerjanya, Jumat (5/9/2026).

Di Maluku Tenggara saat ini terdapat empat dapur aglomerasi yang sudah beroperasi, yakni di Wab, Fan Wearlilir, Watdek, dan Pemda. Keempat dapur tersebut dibangun oleh yayasan dan umumnya melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

Sementara itu, terdapat 31 titik dapur MBG daerah terpencil atau 3T yang telah ditetapkan di Maluku Tenggara dan tersebar di wilayah Kei Kecil dan Kei Besar. Dari jumlah tersebut, 22 dapur telah dibangun oleh investor, sedangkan sembilan titik lainnya belum dibangun.

“Kalau dapur 3T itu investornya yang bangun. Setelah selesai, dia ajukan ke BGN untuk dinilai, kemudian BGN yang menentukan siapa penyedianya,” ujarnya.

Dapur 3T diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penerima manfaat kurang dari 1.000 orang. Investor membangun fasilitas menggunakan modal sendiri, baik melalui pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi bangunan milik masyarakat yang disesuaikan dengan standar dapur MBG.

Selain dapur aglomerasi dan 3T, Maluku Tenggara juga memiliki tiga dapur yang dibangun melalui anggaran negara atau APBN. Ketiga fasilitas tersebut berada di area Kantor Bupati Maluku Tenggara, Ohoi Danar, dan kompleks Kantor Camat Kei Besar Utara Barat.

Ketiga dapur APBN tersebut belum beroperasi karena pembangunan fasilitas belum seluruhnya rampung. Setelah fasilitas selesai, penetapan penyedia yang akan mengoperasikan dapur dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat tetap menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

Muchsin menjelaskan pemerintah daerah tidak menentukan penyedia layanan MBG maupun waktu operasional setiap dapur. Peran Pemda lebih banyak pada fasilitasi lokasi, koordinasi, serta menyampaikan kebutuhan wilayah yang belum mendapatkan layanan MBG kepada pemerintah pusat.

“Pemda ini lebih kepada memfasilitasi tempat dan melakukan koordinasi. Untuk penetapan penyedia dan pengoperasian dapur itu kewenangan BGN,” katanya.

Dengan demikian, terdapat 38 titik dapur MBG dalam tiga skema di Maluku Tenggara, terdiri dari empat dapur aglomerasi yang sudah beroperasi, 31 dapur 3T, serta tiga dapur yang dibangun melalui APBN. Setiap fasilitas harus melalui mekanisme sesuai skema masing-masing sebelum dapat ditetapkan dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....